Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan aktifitas kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
A~B~C~D~E~F merupakan 6 hal yang berpotensi terhadapa terjadinya kecelakaan kerja,yaitu :
- A -> Apparatus, yaitu potensi kecelakaan kerja karena terjepit mesin
- B -> Big Heavy, yaitu potensi kecelakaan kerja karena terbentur benda berat
- C -> Car, yaitu potensi kecelakaan kerja karena alat transportasi ( misalnya forklift)
- D -> Drop, yaitu potensi kecelakaan kerja karena terjatuh dari ketinggian
- E -> Electric, yaitu potensi kecelakaan kerja karena terkena kejutan listrik
- F -> Fire, yaitu potensi kecelakaan kerja karena terkena benda panas
Hubungan kerja atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu, kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni:
- Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan.
- Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga mencakup kecelakaan–kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transportasi ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni:
- Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya: karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dan sebagainya. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini.
- Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya.
Faktor-faktor Resiko Kecelakaan Kerja |
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni:
- Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda
- Tertumbuk atau terkena benda-benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
- Klasifikasi menurut penyebab
- Mesin, misalnya: mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya.
- Alat angkut, misalnya: alat angkut darat, udara, dan alat angkut air.
- Peralatan lain, misalnya : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, dan sebagainya.
- Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalya : bahan peledak, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
- Lingkungan kerja (di luar bangunan, di dalam bangunan dan di bawah tanah).
- Penyebab lain yang belum masuk tersebut di atas.
- Klasifikasi menurut luka atau kelainan
- Patah tulang
- Dislokasi (keseleo)
- Regang otot (urat)
- Memar dan luka dalam yang lain
- Amputasi
- Luka di permukaan
- Gegar dan remuk
- Luka bakar
- Keracunan-keracunan mendadak
- Pengaruh radiasi
- Lain-lain
- Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
- Kepala
- Leher
- Badan
- Anggota atas
- Anggota bawah
- Banyak tempat
- Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor.
Piramida Kecelakaan Kerja |
Jenis kecelakaan kerja yang sering terjadi pada pekerjaan tersebut, pada umumnya adalah sebagai berikut:
- Jatuh dari ketinggian yang disebabkan oleh :
- Bekerja pada tangga yang konstruksinya tidak kuat
- Bekerja pada tangga yang kedudukannya pada lantai tidak stabil
- Bekerja pada perancah yang tidak kuat (tiang/papan bordes patah)
- Jatuh tergelincir, karena :
- Bekerja pada perancah yang tidak menggunakan papan penahan gelincir
- Bekerja pada lantai yang licin
- Luka, dikarenakan :
- Tertimpa benda jatuh atau galian tanah longsor
- Terkena benda tajam pada saat menggunakan alat seperti gergaji, ketam dan sejenisnya
- Terkilir/salah urat, karena salah posisi badan pada saat mengangkat benda-benda yang berat.
- Gangguan pernapasan, akibat menghisap debu semen atau bahan kimia lainnya.
Berdasarkan data dari International labour Organization (ILO), sebab-sebab terjadinya kecelakaan kerja adalah :
- Kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition) yang mengakibatkan 20 % faktor kecelakaan.
- Tindakan kerja yang tidak aman (unsafe action) yang mengakibatkan 80 % faktor kecelakaan.
Dari faktor-faktor tersebut di atas, faktor manusia menjadi sebab yang paling dominan dengan alasan :
- Kurangnya pengetahuan tentang K-3, bahkan tidak tahu sama sekali.
- Kurangnya keterampilan dalam pelaksanaan aspek-aspek K-3
- Kurangnya kepedulian terhadap pelaksanaan aturan K-3
Pada umumnya penyebab kecelakaan kerja bisa diklasifikasikan sebagai berikut :
- Perencanaan dan Organisasi, dalam bentuk :
- Kegagalan dalam perencanaan teknis
- Kakunya batasan waktu yang tidak sesuai
- Penugasan pekerjaan kepada kontraktor yang tidak professional
- Tidak cukupnya atau kegagalan pengawasan pekerjaan
- Tidak terbinanya kerjasama yang baik di antara pekerja
- Pelaksanaan Pekerjaan, meliputi :
- Rusaknya pekerjaan dalam pelaksanaan
- Penggunaan material yang tidak sesuai
- Kesalahan/kerusakan proses material
- Kerusakan lainnya
- Peralatan, sebagai akibat :
- Tidak tersedianya peralatan yang diperlukan
- Kerusakan peralatan yang digunakan
- Tidak tersedianya alat dan perlengkapan keselamatan kerja
- Manajemen dan Metode Kerja, sebagai akibat :
- Tidak memadainya persiapan pelaksanaan pekerjaan
- Tidak memadainya pengecekan/pengujian peralatan
- Tidak memadainya atau tidak tepatnya metode, prosedur, dan instruksi kerjanya
- Mempekerjakan tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat keahlian /keterampilan
- Tidak memadainya pengawasan terhadap pekerjaan
- Perilaku Pekerja, yang :
- Tidak bertanggung jawab
- Melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya
- Perilaku yang ceroboh, seperti :
- Kurangnya perhatian/konsentrasi saat bekerja
- Terbawanya masalah pribadi dalam bekerja
- Kondisi fisik yang menurun
- Keletihan yang menumpuk
- Kerja lembur yang terus menerus
- Bekerja tanpa/kurang minat
- Sengaja bekerja tidak baik
- Bekerja semaunya sendiri tanpa memperhatikan batasan yang benar
- Mengabaikan aturan kerja seperti bekerja sambil merokok dsb.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka, kecelakaan bekerja atau kecelakaan di tempat kerja bisa terjadi akibat tiga faktor, yakni :
- Faktor manusia (human factor)
- Faktor mesin/peralatan (mechanical factor)
- Faktor alam/lokasi kerja/cuaca/, dan lain-lain (nature factor)
Tindakan PencegahanTerhadap Potensi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran.Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan). Oleh karena itu untuk menghindarinya maka diadakan tindakan Pencegahan kecelakaan kerja ini ialah segala upaya yang dilakukan demi terhindarnya baik pekerja maupun alat industri dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Tindakan pencegahan
- Menyingkirkan bahaya. Apabila dalam suatu situasi kerja terlihat adanya bahaya yang diperkirakan bisa menimbulkan kecelakaan, maka seorang pelaksana harus segera menghentikan pekerjaan tersebut dan memberikan peringatan kepada pekerja yang bersangkutan untuk memperbaiki cara kerja atau perlengkapan kerja yang digunakan. Misalkan jika ada pekerja yang melakukan pekerjaan tepat di bawah para pekerja lain di atasnya, maka seorang pelaksana harus segera menghentikan pekerjaan tersebut, dan memindahkan pekerja yang bersangkutan pada pekerjaan lainnya yang dianggap lebih aman.
- Penggunaan alat pelindung. Pada situasi kerja yang riskan terhadap kecelakaan, kontraktor harus menyediakan dan mewajibkan para pekerjanya untuk mnggunakan alat pelindung badan seperti topi pengaman (helmet), sabuk pengaman (safety belt) dan lain-lainnya.
- Pemasangan rambu-rambu K-3. Rambu-rambu K-3 harus dipasang pada tempat-tempat kerja yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja. Pada proyek pembangunan harus di pasang rambu-rambu untuk menggunakan topi pengaman (helmet) harus dipasang di setiap sudut dan pintu masuk ke area kerja. Demikian pula rambu-rambu penggunaan sabuk pengaman (safety belt) harus dipasang pada setiap tingkat perancah tempat kerja.
- Pemasangan jaring pengaman (safety net). Pada pekerjaan di bangunan tinggi sebaiknya dipasang jaring agar mengurangi risiko orang terjatuh atau jika benda jatuh tidak mengenai orang di bawahnya.
- Anjuran/peringatan. Setiap akan memulai pekerjaan sebaiknya dilakukan penjelasan singkat tentang pentingnya cara kerja yang aman dan penggunaan alat pengaman kepada semua pekerja serta hasil evaluasi terhadap K-3 pada hari sebelumnya (safety briefing).
- Menguasai tindakan yang tidak aman (unsafe action). Untuk dapat menguasai dan mengendalikan sebab-sebab tindakan tidak aman (unsafe action) dari seseorang, perlu penelitian dan perbaikan dengan seksama dalam hal:
- Pengawasan
- Analisis jabatan
- Menanamkan disiplin kerja
- Latihan kerja
- Penempatan pekerja yang sesuai dengan jurusan, keahlian/keterampilan, dan bakatnya masing-masing
- Pemeriksaan kesehatan pada setiap permulaan kerja dan secara berkala.
- Menyelidiki sebab-sebab kecelakaan. Sebelum mengambil tindakan pencegahan kecelakaan, adalah penting untuk menyelidiki dan mengetahui, sebab-sebab dari kecelakaan yang terjadi diakibatkan oleh faktor manusia, alat, alam dan bahan.
- Cara mengantisipasi kecelakaan yang ada dengan cara :
- Memeriksa semua kecelakaan
- Membuat daftar statistik kecelakaan
- Memeriksa semua kondisi kerja di sekitar tempat kerja
Daftar Simak Potensi Kecelakaan dan Tindakan Pencegahan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan atau diserang penyakit pada saat sedang bekerja, maka sebaiknya segera menghubungi dokter atau membawa penderita ke rumah sakit terdekat. Namun sebaiknya tindakan pertolongan diberikan kepada si penderita sambil menunggu kedatangan dokter atau ambulans untuk membawa penderita ke rumah sakit.
Pengetahuan tentang pertolongan pertama pada kecelakaan yang sangat penting dan perlu dikuasai minimal adalah cara:
Melakukan Pernapasan Buatan.
- Bila pernapasan penderita terhenti, maka dapat diatasi dengan memberikan pernapasan buatan dari mulut ke mulut dengan cara :
- Membuka mulut penderita dengan jari untuk menghindarkan hambatan dari mulut
- Memegang tengkuk atau leher penderita dengan hati-hati dan menelentangkannya sambil kepalanya ditekan ke bawah
- Menekan sudut rahangnya ke depan dari belakang untuk meyakinkan bahwa lidahnya terjulur dan jalan napasnya bebas
- Membuka mulut kita lebar-lebar sambil menarik napas dalam-dalam.
- Pijit lubang hidung penderita dan tempelkan mulut kita ke mulutnya kemudian tiup dengan keras ke dalam paru-parunya sampai penuh.
- Lepaskan mulut kita dan perhatikan gerakan si penderita. Ulangi tiupan sampai si penderita bernapas kembali.
- Pernapasan buatan dari mulut ke mulut ini bisa diikuti dengan pijitan jantung dengan cara :
- Berlutut di samping penderita dekat dada penderita
- Meletakkan tangan kanan pada tulang rusuk/dada penderita
- Menumpangkan tangan kiri di atas tangan kanan
- Menekan kedua tangan dengan kuat ke depan sedemikian rupa sehingga berat badan menekan si penderita kira-kira 5 cm (tidak boleh lebih dari 5 cm)
- Mengulangi pijitan sampai lima kali selang satu detik
- Pernapasan buatan dilakukan berganti-ganti, yakni satu kali tiupan lima kali pijitan jantung, sampai dokter datang. Pernapasan buatan dapat dilakukan oleh satu orang atau dua orang (satu orang melakukan tiupan, satu orang melakukan pijitan).
Menghentikan Pendarahan
- Jika penderita luka banyak mengeluarkan darah sehigga makin lama makin lemah, maka harus diusahakan supaya pendarahannya cepat berhenti. Pendarahan biasanya akan segera berhenti jika bagian anggota sebelah atas yang berdarah ditekan selama kurang lebih lima menit atau lebih sedikit. Berikut ini adalah cara menghentikan pendarahan akibat luka:
- Baringkan penderita dengan kepala bersandar
- Angkat bagian yang luka sehingga rata dengan badan (jika memungkinkan)
- Tempelkan kain yang bersih pada lukanya, kemudian tekan sampai darahnya membeku
Mengatasi Penderita Pingsan
- Pingsan ialah keadaan tidak sadarkan diri untuk beberapa waktu, karena jantung seketika menjadi lemah sehingga darah yang mengalir ke otak berkurang akibat terlalu letih atau bekerja pada tempat yang panas. Cara mengatasi penderita pingsan adalah :
- Baringkan penderita dengan bagian kepala lebih rendah, agar darah yang mengalir ke otaknya lebih banyak
- Buka atau longgarkan baju penderita
- Gosok kaki dan tangannya
- Rendam kakinya dalam air hangat (suam kuku)
- Setelah siuman beri minum air hangat
- Biarkan istirahat
Mengangkat dan Memindahkan Penderita
- Mengangkat orang yang luka parah atau sakit berat harus dalam keadaan berbaring dan badannya tidak boleh terkulai. Pengangkatan dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan usungan (brancar). Memindahkan penderita ke atas usungan (brancar) harus dilakukan oleh tiga orang, dengan cara seperti berikut :
- Berlutut pada bagian kepala, badan dan kaki penderita
- Mengangkat penderita perlahan-lahan dan hati-hati secara bersamaan
- Menarik badan penderita dalam posisi miring
- Menarik kaki kanan ke belakang dan berlutut bersama-sama kemudian membaringkan penderita di atas usungan (brancar) dengan hati-hati
- Mengangkat usungan (brancar) oleh dua orang bersama-sama
- Jika penderita tidak terlalu parah dapat dipapah oleh dua orang dengan cara seperti berikut :
- Berdiri pada bagian kiri dan kanan penderita
- Membelitkan tangan kiri dan tangan kanannya pada bahu kita
- Memegang tangan penderita dengan satu tangan dan tangan lainnya memegang pinggang penderita
- Berjalan memapah penderita dengan perlahan dan hati-hati. Pada saat memapah kaki diatur agar tidak beradu dengan kaki penderita sehingga tidak saling mengganggu
- Beristirahat, jika penderita menghendakinya
Penyelidikan Sebab-sebab Terjadinya Kecelakaan
Sebagai penanggung jawab pekerjaan, sebelum melaporkan kejadian kecelakaan terlebi dahulu harus menyelidiki sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut. Prosedur penyelidikan yang harus dilakukan adalah seperti berikut :
- Mendatangi tempat/lokasi terjadinya kecelakaan
- Mengumpulkan data tentang terjadinya kecelakaan dengan cara bertanya kepada saksi-saksi yang melihat kejadian, meliputi :
- Waktu kejadian
- Jenis pekerjaan yang sedang dilakukan/dilaksanakan
- Jumlah dan jabatan/posisi orang yang melakukan pekerjaan
- Jenis dan jumlah peralatan yang digunakan
- Jenis dan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja
- Jenis dan cara menempatkan bahan-bahan yang digunakan
- Mencatat semua data yang diperoleh
- Menyimpulkan penyebab terjadinya kecelakaan
- Menghitung kerugian akibat kecelakaan
- Pembuatan laporan kejadian kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka pimpinan perusahaan sebagai penanggung jawab pekerjaan mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kecelakaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
-------------------------------
Materi disadur dari Diktat :
MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP JABATAN KERJA PERANCANG LANSEKAP