Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Sistem Manajemem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, kali ini kita akan membahas ketentuan SMK3L.
Materi ini disadur dari diktat MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP JABATAN KERJA PERANCANG LANSEKAP.
Foto Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi |
Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan SMK3L, mutlak dimiliki oleh semua perusahaan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang - Undang No 1 Tahun 1970 yang detailnya ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 5 Tahun 1996. Selain diatur oleh undang-undang, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga mempunyai persyaratan SMK3L bagi perusahaan-perusahaan yang hendak menjadi rekanan, baik barang maupun jasa. Sebagai perusahaan yang mempunyai mayoritas pelanggan dituntut untuk memiliki SMK3L yang memenuhi persyaratan undang-undang. Pengembangan SMK3L di lakukan dengan cara melakukan tinjauan resiko untuk mencari kontrol resiko apa saja yang dibutuhkan perusahaan tersebut yang dapat berupa prosedur, alat pelindung diri (APD), pelatihan, tanda -tanda peringatan dan lainnya, lalu dianalisis dengan cara membandingkan terhadap persyaratan undang-undang dan pelanggan. Dalam hal ini, persyaratan pelanggan yang akan digunakan sebagai acuan adalah persyaratan SMK3L yang terdapat dalam CoRMaP (Contractor Risk Management Program). SMK3L yang baik (dan memenuhi persyaratan), akan memberikan rasa aman bagi pegawai/pekerja dalam melakukan tugasnya dan juga memberikan dampak positif dalam mutu perusahaan secara menyeluruh.
Peraturan perundang-undangan SMK3L
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penerapan K-3 semuanya sudah termaktub dalam :
- Keputusan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 174/Men/1986 (104/KPTS/1986), tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Peraturan in dinilai cukup memadai sebagai landasan pelaksanaan K-3, termasuk sebagai dasar untuk menerapkan sanksi bagi pelanggarnya. Kewajiban kontraktor terhadap K3 termasuk biaya yang ditimbulkan, dengan membuat Standar Operasional dan Prosedur diantaranya memuat Petunjuk Teknis:
- Tata letak dan jarak aman
- Penggalian dan pembebasan lahan
- Pengangkutan dan transportasi
- Pesawat angkat dan angkut
- Pengelasan
- Perancah dan pengaman di ketinggian
- Alat keselamatan kerja
- Pengelolaan bahan berbahaya
- Pencegahan bahan berbahaya
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Pengelolaan limbah
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1980, tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan konstruksi bangunan. Tentang K3 pada konstruksi bangunan, di dalamnya telah ditetapkan berbagai prosedur K3 yang harus dilaksanakan di sektor kegiatan konstruksi, antara lain:
- Adanya kewajiban melapor keadaan proyek konstruksi ke pemerintah dengan syarat untuk dilakukan langkah-langkah antisipasi di bidang K3.
- Adanya kewajiban membentuk organisasi/kepanitiaan K3 dalam proyek antara lain dalam bentuk P2K3 (panitia pembina K3) perusahaan atau bentuk kepanitiaan lainnya.
- Adanya kewajiban melakukan identifikasi K3 sebelum proyek dimulai dan segera disiapkan syarat-syarat K3 sesuai ketentuan.
- Membudayakan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dalam manajemen proyek, yang selanjutnya difungsikan sebagaimana seharusnya (SMK3 – oshas 18001, dll).
- Dibuatkan akte pengawasan K3 proyek kostruksi, untuk melihat hasil-hasil temuan bidang K3 oleh pengurus maupun ahli K3 perusahaan.
- Diadakan pelatihan bagi para teknisi sebagai ahli muda K3, ahli madya K3 dan ahli utama K3 bidang konstruksi untuk petugas K3 di proyek yang bersangkutan.
- Disiapkan bahan pedoman K3 yang meliputi :
- Catatan identifikasi kecelakaan kerja yang ada (hirac).
- Rekomendasi persyaratan K3 atas temuan identifikasi di atas.
- Dibuatkan prosedur kerja aman yang menyangkut seluruh jenis bersifat khusus.
- Dibuat rencana kerja K3 yang komprehensip terkendali oleh pimpinan proyek.
- Dibuatkan pedoman teknis K3 yang khusus melaksanakan K3 untuk pekerjaan yang bersifat spesifik.
- Dilakukan inspeksi oleh ahli K3 khususnya oleh pegawai pengawas K3 (pemerintah).
- Dilakukan audit oleh ahli-ahli audit independen.
- Dan seterusnya ...
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 98/KPTS/1979, tentang penggunaan surat izin mengemudi peralatan, poster, dan buku keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
- Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970 yang memuat ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam usaha mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun bahaya lainnya.