Langsung ke konten utama

Finishing Gudang, Penyengker, dan Kolam Ikan Kantor Perbekel Lodtunduh

Pekerjaan : Kegiatan Finishing Gudang, Pembangunan Tembok Penyengker dan Kolam Ikan Kantor Perbekel Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Tahun : 2017

Foto-foto Dokumentasi :

  • Pekerjaan Finishing Gudang

 

 
   
 


  • Pekerjaan Pembuatan Kolam Ikan





  • Pekerjaan Pembangunan Gorong-gorong

 
 
 




  • Pekerjaan Tembok Penyengker


 



  •  Pekerjaan Ukir dan Prada


 


  •  Pekerjaan Pintu Pagar



 Terima kasih kepada :

  • Perbekel Desa Lodtunduh, I Wayan Gunawan beserta jajaran, khususnya Kasi Kesra I Nyoman Sujana
  • Rekan Kerja, I Putu Agus Widya Palguna beserta tim
  • Rekan Kerja, I Wayan Alex beserta tim
  • Rekan Kerja, Sang Made Dana (Malen) beserta tim
  • Rekan Kerja, Ketut Muk dan Sangde Silungan
  • Rekan Kerja, Mulyono beserta tim
  • Suplier dan toko bangunan setempat

Postingan populer dari blog ini

IMB GUSTI PUTU OKA

Nama Proyek : IMB I Gusti Putu Oka Alamat : Jalan Karang Sari IV Nomor 20 - Denpasar - Bali Jenis Pekerjaan : Drafting Gambar IMB Periode : 20 - 26 Nopember 2014 Arsitek : I Made Yoga Suastawa, ST Digambar : I Ketut K Adhi Saputra, ST  Proyek ini merupakan proyek gambar IMB dengan dua unit bangunan dalam satu pekarangan. Rumah ini sebenarnya telah memiliki IMB, namun untuk satu lantai. Dan pemilik hendak meningkatkan menjadi dua lantai. Untuk itu diperlukan gambar IMB baru yang sesuai dengan perencanaannya.

Renovasi Toilet Umum dan Toko Marchendise

Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Sistem Manajemem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan , kali ini kita akan membahas ketentuan SMK3L. Materi ini disadur dari diktat MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI  SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR  SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP  JABATAN KERJA PERANCANG LANSEKAP. Foto Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan SMK3L, mutlak dimiliki oleh semua perusahaan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang - Undang No 1 Tahun 1970 yang detailnya ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 5 Tahun 1996. Selain diatur oleh undang-undang, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga mempunyai persyaratan SMK3L bagi perusahaan-perusahaan yang hendak menjadi rekanan, baik barang maupun jasa. Sebagai perusahaan yang mempunyai mayoritas pelanggan ditu...