Langsung ke konten utama

Renovasi Toilet Umum dan Toko Marchendise

renovasi toilet mongkey forest ubud



Keterangan Proyek:

Nama Proyek : Renovasi Toilet Umum dan Toko Marchendise Wanara Wana Mongkey Forest Ubud
Pemilik : Desa Pekraman Padang Tegal, Pengelola Mandala Wisata Wanara Wana Mongkey Forest Ubud
Arsitek/Konsultan : I Ketut Gede Kochiana, ST.
Drafter : I Ketut Kembar Adhi Saputra, ST (adhisain)
Periode : 5 Pebruari 2013
Jenis Pekerjaan : Drafting Gambar Kerja
Penterjemahan Gambar dan Diskusi dengan Arsitek : Desember 2012 - Januari 2013
Waktu Pengerjaan Gambar Final : 25 - 31 Januari 2013
Penyerahan Gambar kepada Arsitek : 4 Pebruari 2013

Eksisting Site Plan

Eksisting Denah Lantai 1
Eksisting Denah Lantai 2

Site Plan Pengembangan

Denah Lantai 1 Pengembangan

Denah Lantai 2 Pengembangan


Tampak Depan
Tampak Samping

Untuk gambar lengkap dapat dilihat pada:
GKToiletUmumdanLobby

Postingan populer dari blog ini

IMB GUSTI PUTU OKA

Nama Proyek : IMB I Gusti Putu Oka Alamat : Jalan Karang Sari IV Nomor 20 - Denpasar - Bali Jenis Pekerjaan : Drafting Gambar IMB Periode : 20 - 26 Nopember 2014 Arsitek : I Made Yoga Suastawa, ST Digambar : I Ketut K Adhi Saputra, ST  Proyek ini merupakan proyek gambar IMB dengan dua unit bangunan dalam satu pekarangan. Rumah ini sebenarnya telah memiliki IMB, namun untuk satu lantai. Dan pemilik hendak meningkatkan menjadi dua lantai. Untuk itu diperlukan gambar IMB baru yang sesuai dengan perencanaannya.

Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Sistem Manajemem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan , kali ini kita akan membahas ketentuan SMK3L. Materi ini disadur dari diktat MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI  SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR  SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP  JABATAN KERJA PERANCANG LANSEKAP. Foto Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan SMK3L, mutlak dimiliki oleh semua perusahaan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang - Undang No 1 Tahun 1970 yang detailnya ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 5 Tahun 1996. Selain diatur oleh undang-undang, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga mempunyai persyaratan SMK3L bagi perusahaan-perusahaan yang hendak menjadi rekanan, baik barang maupun jasa. Sebagai perusahaan yang mempunyai mayoritas pelanggan ditu...