Jenis Alat Pelindung Diri (APD) dan Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Peralatan dan bahan yang terkait dengan K3 berfungsi untuk mencegah diri dari kecelakaan kerja agar tidak mengalami cedera yang serius. Dalam rangka menghindarkan dan memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, maka pekerja perlu melengkapi dirinya dengan Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditekuninya serta persyaratan yang berlaku.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada saat akan melaksanakan kegiatan/pekerjaan, maka terlebih dahulu perlu melakukan identifikasi kebutuhan APD yang akan digunakan. Adapun kebutuhan Jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang perlu diidentifikasi dalam pekerjaan pembangunan (konstruksi) diantaranya meliputi:
Sepatu Kerja
Sepatu kerja digunakan untuk melindungi kaki dari luka akibat terjepit, terkena benda-benda tajam, kejatuhan benda-benda keras dan sejenisnya. Penggunaan sepatu juga harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Topi Keras (Helmet)
Topi keras (helm) sangat berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda-benda yang mungkin jatuh.
Topi Keras (Safety Helmet) |
Topi Lunak (Topi Kain)
Topi Kain sangat berguna untuk melindungi muka, mata dan kepala dari sengatan sinar matahari.
Topi Lunak (Topi Kain) |
Sarung Tangan
Sarung tangan digunakan untuk melindungi kulit tangan dari luka akibat serpihan ubin, batu-batu tajam atau cairan semen dari adukan. Sarung tangan biasanya dibuat dari: kulit, karet, plastik, kain dan benang.
Sarung Tangan |
Baju Kerja/Rompi
Baju kerja berfungsi untuk melindungi bagian badan dari percikan benda-benda yang mungkin mengenai badan saat bekerja. Baju kerja bisa dibuat dari bahan kain biasa, kain tidak tembus air (water proof), plastik atau kulit tergantung jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Baju Kerja (Rompi) |
Penutup Hidung (Masker)
Penutup hidung (masker) digunakan pada saat bekerja pada daerah yang berdebu atau yang mengandung unsur kimia seperti debu semen yang dapat menimbulkan gangguan pada pernafasan. Sehingga perlu dipilih masker yang cocok dan memenuhi standart yang berlaku.
Penutup Hidung (Masker) |
Kacamata
Kacamata harus digunakan pada saat bekerja di dekat aktivitas pekerjaan-pekerjaan fisik di lapangan untuk melindungi mata dari serpihan-serpihan atau bahaya lain yang dapat masuk ke dalam bola mata.
Kacamata |
Perlengkapan K-3 merupakan perlengkapan standar yang harus disediakan di dalam suatu organisasi pelaksanaan pekerjaan. Para personil yang terlibat juga harus dibekali dengan pengetahuan perlengkapan K-3, sehingga diharapkan pada pelaksanaannya para personil tersebut mampu melakukan pemeriksaan perlengkapan K-3 yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat jika terjadi adanya kecelakaan kerja.
P3K atau kependekan dari Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, secara harfiah adalah usaha-usaha pertolongan awal yang dilakukan terhadap korban suatu kecelakaan, dalam hal ini Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja. Hal-hal yang perlu diketahui seorang pekerja/mandor/pengawas tentang P3K adalah sebagai berikut:
- Apakah kotak P3K tersedia ditempat kerja.
- Jika tersedia dimanakah kotak P3K diletakkan.
- Apakah kotak P3K mudah dicapai mengingat fungsinya yang darurat/emergency.
- Apakah kotak P3K dilengkapi dengan kunci.
- Siapakah yang perlu dihubungi apabila kita akan menggunakan kotak P3K.
Hal-hal yang perlu diperiksa sebagai kelengkapan kotak P3K adalah sebagai berikut:
- Apa sajakah yang terdapat didalam kotak P3K.
- Obat apa saja yang terdapat di dalam kotak P3K.
- Apakah dalam kotak P3K terdapat obat yang diperlukan untuk mengobati luka karena sebab tertentu misal, luka gores.
- Apakah dalam kotak P3K terdapat obat untuk mengobati penderita sakit kepala, sakit perut/diare dan sebagainya.
- Apakah dalam kotak P3K terdapat peralatan yang diperlukan untuk membalut luka.
- Apakah perlengkapan P3K dilengkapi dengan peralatan untuk pertolongan pertama pada penderita patah tulang.
Suatu obat, biasanya disertai masa berlaku atau masa kadaluarsanya atau expired date, untuk itulah seluruh pekerja yang terlibat dalam suatu proyek sebaiknya mengetahui kondisi obat-obatan atau perlengkapan kotak P3K. Dalam hal kadaluarsa obat-obatan dapat diperiksa menurut keadaan sebagai berikut:
- Obat-obatan diperiksa masa kadaluarsanya dengan melihat tanggal kadaluarsa yang biasanya diterakan pada kemasan obat tersebut.
- Obat-obatan diperiksa masa kadaluarsanya berdasarkan warna.
- Obat-obatan diperiksa masa kadaluarsanya berdasarkan rasa.
- Obat-obatan diperiksa masa kadaluarsanya berdasarkan baunya.
- Jika menemukan obat-obatan yang sudah mendekati atau melewati masa kadaluarsanya segera hubungi dan laporkan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap kotak P3K beserta kelengkapannya.
Kelengkapan APD dan Perlengkapan P3K serta Kelengkapannya sesuai dengan Kebutuhan
Fungsi kerja peralatan APD dan kelengkapan K3:
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan keselamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahwa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pedoman itu antara lain:
- Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
- Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
- Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
- Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai adalah helm, masker, kacamata, tergantung pada profesinya.
Biasanya, keselamatan merujuk kepada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik. Tujuan utama program keselamatan yang efektif dalam organisasi adalah mencegah luka dan kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Tujuan keamanan adalah melindungi karyawan dan fasilitas organisasional. Keamanan dalamsuatu pekerjaan ditandai dengan adanya kesempurnaan dalam lingkungan kerja, alatkerja, dan bahan kerja yang dikendalikan oleh sebuah sistem manajemen yang baik.
Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, antara lain:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- Memberikan pertolongan pada kecelakaan;
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban,debu, dll;
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun, psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- Mendapatkan suhu dan lembab udara yang baik;
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- Memperoleh keserasian antara surveyor, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya.
Menggunakan APD dan Perlengkapan P3K serta Kelengkapannya
Prosedur Penggunaan K3
Penggunaan K-3 pada umumnya sudah dilengkapi dengan standar-standar penggunaannya. Hal ini dimaksudkan agar pihak-pihak yang terkait langsung dengan penggunaan perlengkapan K-3 dapat menerapkan penggunaan K-3 sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku. Peralatan-peralatan yang digunakan juga sudah lazim digunakan sehingga diharapkan pada pelaksanaannya di lapangan penggunaan perlengkapan-perlengkapan K-3 sesuai standar tidak mengalami banyak kendala.
Penggunaan APD Sesuai dengan Standar
Pada pelaksanaan pekerjaan, para pekerja yang terlibat akan menghadapi kemungkinan timbulnya permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan diri sendiri akibat kecelakaan kerja, hal ini tentunya perlu dihindari oleh berbagai pihak karena jika hal ini terjadi, maka bisa dipastikan berbagai pihak tersebut akan mengalami kerugian baik itu kerugian material maupun non material. Oleh sebab itu penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD merupakan hal yang sangat penting agar resiko-resiko yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan. Alat pelindung diri tersebut harus sesuai standar dan wajib digunakan oleh semua pekerja yang terlibat pada pekerjaan tersebut.
Cara Penggunaan APD
Peralatan pelindung diri untuk pekerja pada dasarnya mempunyai masalah tersendiri. Rendahnya motivasi dari pekerja untuk menggunakan peralatan itu hendaknya diimbangi dengan kesungguhan manajemen menerapkan aturan pengggunaan peralatan itu. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh pekerja mengenai cara menggunakan Alat Pelindung Diri (APD):
Cara menggunakan sepatu kerja / lapangan :
- Ambil sepatu sebelah kanan, masukkan kaki kanan kita, lakukan hal yang sama dengan sepatu sebelah kiri.
- Safety Shoes harus dipakai di kaki sesuai standart dan ikatkan tali sepatu secara kuat namun mudah untuk dilepas.
- Untuk karakteristik bidang injak gunakan jenis Safety Shoes yang sesuai.
- Gunakan selalu kaos kaki agar kulit kaki tidak mengalami kontak langsung dengan bagian dalam Safety Shoes.
- Safety Shoes harus sudah digunakan semenjak mulai masuk ke area pekerjaan.
Cara menggunakan topi lapangan ( helm lapangan ) :
- Buka dulu tali pengikat helm, pasang di kepala, pasang tali pengikat helm, tali pengikat tidak boleh terlalu kencang maupun kendor, agar nyaman dipakai dan berfungsi dengan baik.
- Gunakan Safety Helmet di kepala setiap saat di areal pekerjaan.
- Segera ikatkan tali Safety Helmet sesuai prosedur.
Cara menggunakan sarung tangan lapangan :
- Buka sarung tangan, masukkan tangan kita sampai seluruh sarung tangan membungkus tangan kita, kerjakan satu persatu boleh tangan kanan atau tangan kiri terlebih dahulu.
Cara menggunakan pakaian kerja:
- Cara memakai pakaian kerja sesuai aturan dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pakaian kerja harus sesuai standart
- Pakaian kerja harus dikenakan secara rapi oleh tukang ubin.
- Pakaian kerja harus dikenakan oleh surveyor/ perancang lansekap semenjak mulai masuk ke area lokasi perancangannya.
- Segala atribut atau perlengkapan yang sudah ditetapkan harus melekat pada pakaian harus tetap dipasang misal : Nama Personil, Nama Bagian atau Departemen dan sebagainya.
- Jadwal penggunaan jenis pakaian kerja harus dipatuhi.
Cara menggunakan penutup hidung/masker:
- Gunakan Masker sesaat sebelum memasuki area yang mewajibkan penggunaan Masker.
- Segera ikatkan tali Masker sesuai prosedur.
- Akan lebih baik Masker tersebut selalu dibawa oleh pekerja sebagai perlengkapan standar.
Cara menggunakan kacamata :
- Gunakan kacamata sesaat sebelum memasuki area yang mewajibkan penggunaan kacamata.
- Segera ikatkan tali kacamata sesuai prosedur.
- Akan lebih baik kacamata tersebut selalu dibawa oleh pekerja sebagai perlengkapan standard.
-------------------------
Materi disadur dari:
MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP JABATAN KERJA PERANCANGLANSEKAP