Langsung ke konten utama

IMB GUSTI PUTU OKA

Nama Proyek : IMB I Gusti Putu Oka
Alamat : Jalan Karang Sari IV Nomor 20 - Denpasar - Bali
Jenis Pekerjaan : Drafting Gambar IMB
Periode : 20 - 26 Nopember 2014
Arsitek : I Made Yoga Suastawa, ST
Digambar : I Ketut K Adhi Saputra, ST

 Proyek ini merupakan proyek gambar IMB dengan dua unit bangunan dalam satu pekarangan. Rumah ini sebenarnya telah memiliki IMB, namun untuk satu lantai. Dan pemilik hendak meningkatkan menjadi dua lantai. Untuk itu diperlukan gambar IMB baru yang sesuai dengan perencanaannya.
Ada satu hal yang agak rancu dalam pengerjaan gambar ini, yaitu antara layout pada IMB sebelumnya dengan gambar kondisi tapak pada Sertifikat Hak Milik. Namun, pada kenyataannya kondisi yang mendekati kesesuaian adalah pada gambar IMB sebelumnya, sehingga diputuskan untuk mengikuti bentuk lahan sesuai gambar IMB sebelumnya.

Luas total bangunan ini mencapai 200 meter persegi. Terdiri atas dua bangunan, A dan B. Bangunan A adalah bangunan utama yang terdiri atas 3 Ruang Tidur + 1 R. Tidur Pembantu, 3 Kamar Mandi + 1 Kamar Mandi Pembantu, Gudang, Ruang Keluarga dan Tamu, Dapur dan Ruang Makan. Bangunan B terdiri dari sebuah Garase dan Sebuah Ruang Tidur tanpa Kamar Mandi. Ditambah dengan sebuah kolam renang di antara kedua bangunan.

Postingan populer dari blog ini

Renovasi Toilet Umum dan Toko Marchendise

Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Sistem Manajemem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan , kali ini kita akan membahas ketentuan SMK3L. Materi ini disadur dari diktat MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI  SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR  SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP  JABATAN KERJA PERANCANG LANSEKAP. Foto Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan SMK3L, mutlak dimiliki oleh semua perusahaan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang - Undang No 1 Tahun 1970 yang detailnya ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 5 Tahun 1996. Selain diatur oleh undang-undang, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga mempunyai persyaratan SMK3L bagi perusahaan-perusahaan yang hendak menjadi rekanan, baik barang maupun jasa. Sebagai perusahaan yang mempunyai mayoritas pelanggan ditu...