Tema Kegiatan
Program Keprofesian Strata 2 Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Bali, dengan Tema “Menuju Pembangunan Yang Tertib”Waktu Pelaksanaan
Hari : JumatTanggal : 14 Desember 2018
Pukul : 8.00 WITA s/d 13:00 WITA
Tempat Pelaksanaan
Pondok Kuring Restaurant, Jalan Raya Puputan 56 Renon, Denpasar, BaliTujuan
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan sharing informasi antar insan arsitektur Indonesia, khususnya Bali.
Materi Seminar
Judul : Menuju Pembangunan Yang TertibPemateri : I Gusti Made Putra
Materi :
Secara umum materi ini masih berkaitan dengan materi pertama seminar Program Keprofesian Strata 1 dan 2 Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Bali ini, dimana dapat disimpulkan bahwa untuk menuju pembangunan yang tertib, seorang arsitek harus memperhatikan atau mengikuti peraturan-peraturan/dasar hukum atau ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pembangunan baik dari tahap perencanaan hingga penggunaan, di mana harus memenuhi aspek-aspek bangunan gedung sehingga bangunan yang direncanakan menjadi tertib administrasi, persyaratan teknis, dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan maupun secara hukum, yang menimbulkan rasa aman, nyaman, sehat, efisien, dan efektif bagi penggunanya dan ramah terhadap lingkungan sekitarnya.
Ilustrasi Pekerjaan Pembangunan Gedung |
Bapak I Gusti Made Putra memulai materinya dengan menjelaskan latar belakang dari judul yang diangkat diantaranya adalah bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya sangat diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan.
Bangunan gedung didefinisikan sebagai sebuah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, atau kegiatan khusus yang dalam penyelenggaraannya meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
Pembangunan bangunan gedung tidak dapat berdiri sendiri. Terdapat beberapa hal yang saling berkaitan yaitu peraturan mengenai ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, keterlibatan Tim Ahli Bangunan Gedung, peran serta masyarakat, adanya upaya pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, adanya ikatan terhadap sanksi administrasi, penyidikan maupun pidana terhadap penyelenggaraan bangunan gedung tersebut.
Dimana semua ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib adalah:
- Pemerintah sebagai regulator atau pembuat kebijakan
- Perencana, baik dalam bentuk badan usaha maupun perorangan
- Pengawas, yang di dalamnya terdapat komponen Pemerintah, Badan Hukum, ataupun Perorangan
- Pelaksana, yang dapat dikerjakan melalui Tender dengan Kontraktor ataupun secara Swakelola
- Pengguna, baik oleh Pemerintah ataupun masyarakat umum.
Kemudian dijelaskan mengenai sumber-sumber hukum yang melandasi tertib bangunan gedung serta aspek-aspek bangunan gedung. Aspek bangunan gedung diantaranya adalah:
- Kesesuaian dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda.
- Kesesuaian dengan persyaratan teknis bangunan gedung:
- Persyaratan Tata Bangunan
- Memenuhi syarat peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung
- Memenuhi syarat penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, keselarasan dengan lingkungannya, pertimbangan nilai-nilai arsitektur setempat
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan
- Persyaratan Keandalan Bangunan
- Meliputi persyaratan keamanan baik dari segi daya dukung beban muatan, maupun kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran dan petir.
- Memenuhi syarat kesehatan dari segi penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan material bangunan.
- Kenyamanan dalam ruang gerak, kondisi udara, pandangan, tingkat getaran dan kebisingan.
- Kemudahan akses dari, ke dan dalam bangunan. Serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan ruang.
Materi ditutup dengan menyajikan contoh-contoh penerapan standar baik yang keliru maupun penerapan yang diharapkan. Selanjutnya acara dilanjutkan pada sesi diskusi dan tanya jawab mengenai dua bahasan/materi pada acara ini.