Tema Kegiatan
Program Keprofesian Strata 1 Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Bali, dengan Tema “Urgensy Mitigasi Bencana Dalam Perencanaan Kota”
Waktu Pelaksanaan
Hari : Jumat
Tanggal : 14 Desember 2018
Pukul : 8.00 WITA s/d 13:00 WITA
Tempat Pelaksanaan
Pondok Kuring Restaurant, Jalan Raya Puputan 56 Renon, Denpasar, Bali
Tujuan
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan sharing informasi antar insan arsitektur Indonesia, khususnya Bali.
Materi Seminar
Judul : "Urgensy Mitigasi Bencana Dalam Perencanaan Kota”
Pemateri : A..A. Gde Sutrisna WP, ST, MT
IAP Provinsi Bali TKPRD, Pokja PKP Bali, FKH Denpasar
Materi :
Ilustrasi Bencana Banjir Pada Kota/Pemukiman Sumber Gambar : http://isbd-alv.blogspot.com/2014/03/penyebab-dan-dampak-banjir-di-jakarta.html |
Secara umum materi yang disampaikan adalah perlunya upaya seorang perencana atau arsitek dalam melakukan perencanaan, perancangan, pelaksanaan hingga pengawasan lingkungan binaan untuk mengurangi resiko bencana alam melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana, dimulai dari bangunan rumah sendiri, perumahan, permukiman, hingga kawasan perkotaan dengan cara mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku umum, nasional, hingga daerah.
Materi dimulai dengan definisi mengenai mitigasi bencana, tujuan mitigasi bencana, beberapa kegiatan mitigasi bencana, kemudian menyajikan contoh-contoh kegagalan perencanaan yang berakibat fatal, seperti Bencana Tanah Longsor di Gang Taman Beji, Desa Batubulan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2018, serta kejadian bencana alam lainnya di Indonesia.
Materi selanjutnya adalah tinjauan umum tentang perkotaan yang secara singkat dapat disimpulkan bahwa perkotaan secara administrasi biasanya merupakan kawasan pemerintahan. Kota secara fisik adalah sebuah lingkungan binaan yang direncanakan dan dirancang sedemikian rupa. Secara geografis kota biasanya adalah kawasan yang sangat strategis, sehingga menarik minat banyak kalangan untuk mendatangi dan menempatinya. Sehingga dari sisi budaya kota dapat dipastikan merupakan campuran berbagai ras, agama, suku, dan golongan. Kota biasanya merupakan pusat perekonomian non agraris, bisa industri maupun perdagangan. Secara demografi, kota merupakan pusat dari hampir segala bidang. Pusat perbelanjaan, pusat rekreasi, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, pusat perekonomian suatu wilayah.
Perencanaan Kota diperlukan untuk menghindari hal-hal yang dapat berdampak tidak baik di masa yang akan datang, seperti kesemrawutan lalu lintas, pembangunan yang tidak terencana, penanggulangan produksi sampah, hingga hal-hal yang dapat memicu bencana alam seperti banjir. Disamping itu juga diperlukan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan hidup seperti penentuan kawasan lindung agar tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan, penataan daerah aliran sungai yang sehat dan bersih, dan menanggulangi permasalahan lingkungan lainnya.
Bencana Tanah Longsor Sumber Foto : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4301640/hanya-kota-bekasi-dan-depok-di-jabar-yang-aman-dari-bencana-longsor |
Lebih lanjut dijelaskan bahwa potensi wilayah yang terbatas, kemampuan teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia, kesalahan dalam perencanaan/pembangunan sebelumnya, kemampuan ekonomi/sosial/pendidikan yang berbeda, tatanan wilayah/sosio kultural yang berbeda, serta kebutuhan hidup jangka panjang adalah hal-hal yang juga menjadi sebab mengapa sebuah perkotaan memerlukan suatu perencanaan yang matang.
Untuk mencapai perencanaan kota, dijelaskan bahwa telah dilakukan perencanaan pembangunan melalui penerbitan berbagai peraturanperaturan dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan, yang mengatur tentang tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.
Lebih mengkhusus, Bapak A.A. Gde Sutrisna memaparkan tentang muatan Raperda RDTR Kota Denpasar terkait dengan tema inti dari materi seminar ini yaitu mitigasi bencana dalam perencanaan kota. Diantaranya diaturnya zona perlindungan setempat pada pasal 1, Ketentuan Umum butir ke 47. Pada pasal 48 Rencana Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air butir 3 dijelaskan tentang Sistem jaringan air baku, dan pada Pasal 53 lebih spesifik adalah pasal yang mengatur Rencana Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana.
Materi ditutup dengan sebuah presentasi dalam bentuk video mengenai rancangan hunian rumah susun untuk masyarakat Hindu Bali dari Dinas Permukiman Kota Denpasar, dan peserta diminta untuk berdiskusi tentang hal ini pada sesi diskusi dan tanya jawab.