Langsung ke konten utama

IMB dan 3D Yoga Suastawa

Projek berikut ini adalah drafting gambar untuk Ijin Mendirikan Bangunan dan Visualisasi 3D eksterior sebuah rumah, yang diarsiteki oleh I Made Yoga Suastawa, ST.


Luas bangunan 70m2 dengan luas tanah sekitar 86m2. Rumah minimalis ini terdiri atas 3 buah Ruang Tidur, 1 Kamar Mandi/WC, 1 Dapur, 1 Ruang Tamu/Keluarga, dan 1 Teras Belakang. Carport, taman depan dan Belakang.

Pengerjaan gambar ini dibagi ke dalam 3 tahap. Tahap 1 adalah tahap preliminary, yaitu pengerjaan denah, tampak dan potongan. Tahap 2 dikerjakan setelah gambar pada tahap 1 dikonfirmasi kebenaran/ketepatan penterjemahan maksud dari sketsa atau draftnya sehingga bisa dilanjutkan gambar berikutnya. Tahap 3 adalah pengerjaan gambar 3D visualisasi eksterior.

Dalam pengerjaan visualisasi 3D eksterior, menggunakan Google Sketchup 7 mulai dari modeling hingga rendering, yang kemudian difinishing dengan sentuhan Adobe Photoshop CS 2 untuk menambahkan background dan tanaman.
Denah



Tampak







Potongan


Postingan populer dari blog ini

IMB GUSTI PUTU OKA

Nama Proyek : IMB I Gusti Putu Oka Alamat : Jalan Karang Sari IV Nomor 20 - Denpasar - Bali Jenis Pekerjaan : Drafting Gambar IMB Periode : 20 - 26 Nopember 2014 Arsitek : I Made Yoga Suastawa, ST Digambar : I Ketut K Adhi Saputra, ST  Proyek ini merupakan proyek gambar IMB dengan dua unit bangunan dalam satu pekarangan. Rumah ini sebenarnya telah memiliki IMB, namun untuk satu lantai. Dan pemilik hendak meningkatkan menjadi dua lantai. Untuk itu diperlukan gambar IMB baru yang sesuai dengan perencanaannya.

Renovasi Toilet Umum dan Toko Marchendise

Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Sistem Manajemem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan , kali ini kita akan membahas ketentuan SMK3L. Materi ini disadur dari diktat MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI  SEKTOR KONTRUKSI BIDANG ARSITEKTUR  SUB SEKTOR ARSITEKTUR LANSEKAP  JABATAN KERJA PERANCANG LANSEKAP. Foto Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, atau yang lebih dikenal dengan SMK3L, mutlak dimiliki oleh semua perusahaan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang - Undang No 1 Tahun 1970 yang detailnya ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 5 Tahun 1996. Selain diatur oleh undang-undang, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga mempunyai persyaratan SMK3L bagi perusahaan-perusahaan yang hendak menjadi rekanan, baik barang maupun jasa. Sebagai perusahaan yang mempunyai mayoritas pelanggan ditu...